Rabu, 21 November 2007

Solidaritas Untuk Anggota FSPMI Yang Di-PHK Karena Penutupan Perusahaan

Solidaritas Untuk Anggota FSPMI Yang Di-PHK Karena Penutupan Perusahaan
Kontribusi dari KASBI

Tuesday, 30 October 2007

GALANG PERSATUAN KELAS PEKERJA, LAWAN PHK =AMBIL-ALIH, KELOLA PERUSAHAAN OLEH BURUH DAN NASIONALISASI INDUSTRI

Salam Solidaritas.

Penutupan tiga perusahaan di Bekasi, lokasi anggota FSPMI berada secara serempak yaitu : PT Nippon Glass (Negi),
PT Matsushita –Toshiba Picture Display Indonesia (MTPDI) dan PT Panasonic Electronic Devices Indonesia
(Pedida) kesemuanya adalah Penanaman Modal Asing (PMA) Jepang, hanyalah bagian kecil dari begitu besar problem
yang dihadapi kaum buruh. Khusus untuk penutupan perusahaan, pemerintah (negara) tidak memiliki respon dan
tanggung jawab semestinya. Ini bisa kita lihat pada periode Juli-September 2007 juga cukup banyak penutupan
perusahaan, tempat anggota KASBI berada-seperti PT Tiara Lilin di Jakarta Selatan, PT. Sinar Rezeki Makmur Perkasa,
PT Istana Magnoliatama dan PT Honey Lady di Jakarta Utara, PT Titan di Karawang dan masih banyak lagi yang belum
terungkap.

Pabrik tutup, pengusaha kabur, sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah satu skema yang terencana dari sistem
NEOLIBERALISME yang diterapkan di Indonesia dan negara-negara berkembang. Penerapan sistem ini melalui aturan
atau undang-undang oleh negara untuk mengatur dan menekan kaum pekerja/buruh, seperti yang telah ada di
antaranya: UUK 13/2003, UU PPHI No.02/2004, Inpres 03/2006, PERPU No.1 tahun 2007 tentang FTZ/KEKI, dan RUU
Pesangon. Kebijakan sistem ekonomi internasional dengan didukung sepenuhnya oleh kekuasaan politik negara telah
menjual rakyat Indonesia khususnya buruh pada jurang kemiskinan dan kesengsaraan. Ini bisa kita lihat dalam satu
tahun terakhir peningkatan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35 juta menjadi 39 juta orang dan angka
pengangguran meningkat dari 10,58 % menjadi 11,1 %. Kondisi tersebut didapat dari angkatan kerja lulus sekolah dan
tenaga kerja yang di-PHK.

Kita telah pahami, proses penutupan pabrik dan PHK berujung pada penerapan sistem kerja kontrak-outsourcing adalah
upaya untuk membuat tenaga kerja lemah posisinya (Kertas posisi penelitian FPBN tentang sistem kontrak, 2005).
Kebijakan flesibelitas yang diterapkan oleh pemodal dengan perangkat pendukungnya adalah untuk mendapatkan
kemudahan tenaga kerja murah dan mudah diganti tanpa resiko biaya. Pada ujungnya, selain kesejahteraan dan
kepastian kerja yang hilang, kekuatan kolektivitas buruh dalam serikat buruh akhirnya lemah dan menghilang. Inilah
ancaman besar kita, kelas pekerja.

Kebijakan neoliberalisme yang terus merenggut kemerdekaan kaum buruh dan seluruh Rakyat Indonesia, bukan saja
mengantar manusia sebagai barang dagangan. Tetapi juga telah menempatkan buruh sebagai budak di negeri sendiri
yang tidak lagi memiliki masa depan. Ironisnya kondisi ini didukung sepenuhnya oleh rezim penguasa SBY-JK melalui
kebijakan-kebijakannya (lihat RPJM SBY-JK 2004-2009 dan aturan turunannya, seperti UU Proppenas, Inpres dan
revisi/pembuatan UU). Perilaku rezim sesungguhnya telah mengingkari UUD 1945, khususnya pasal 33 dan pasal 27.
Membiarkan rakyatnya terlantar dan hidup dalam kemiskinan serta kesengsaraan dengan dalih demi investasi adalah
pelanggaran berat hak asasi manusia. Investasi asing bukanlah dewa, bukanlah malaikat penyelamat dan bukanlah satusatunya

solusi dalam menggerakkan industri dan perekonomian dalam negeri kita. Keterampilan dan kemampuan kelas
pekerja indonesia telah teruji dalam menjalankan roda industri dan ekonomi negara dari segala situasi. Modal besar
tersebut bisa menjadi pilar pokok dalam membangun kekuatan industri dan ekonomi dalam negeri dengan ditopang
kekuatan modal dari potensi-potensi yang ada sekarang, seperti akumulasi keuangan di PT Jamsostek serta BUMN
lainnya.

www.prp-indonesia.org
http://www.prp-indonesia.org Powered by Joomla! Generated: 21 November, 2007, 15:18

Tentunya keadaan ini tidak bisa dibiarkan oleh Kelas Pekerja Indonesia. Kelas pekerja harus menyusun kekuatan dan
menentukan sikap serta menyiapkan bentuk perlawanan yang lebih maju. Sikap mendukung revisi UUK 13/2003,
mendukung RPP Pesangon, mendukung elit partai politik konservatif-borjuis adalah sebuah watak oportunis yang tentu
harus kita buang jauh-jauh dari pikiran, hati dan praktek kita. Saat ini dibutuhkan keberanian di antara serikat
buruh/pekerja untuk berani menggalang kekuatan dan bersatu, berani melawan secara bersama setiap kebijakan rezim
yang merugikan dan berani menentukan sikap politik dengan melandaskan kekuatan dan kepentingan kelas pekerja.

Dengan mendasarkan kondisi yang dihadapi kelas pekerja hari ini, yakni maraknya PHK karena penutupan perusahaan,
khususnya yang dihadapi anggota FSPMI. Kami dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) menyatakan
sikap sebagai berikut :

1. Mendukung semua usaha perlawanan Anggota FSPMI ( Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dalam
memperjuangkan hak-haknya.
2. Menuntut negara bertanggung jawab dan menyelesaikan secepatnya kasus-kasus ketenagakerjaan, menghukum
pengusaha dan aparat yang melanggar hukum.
3. Mengajak kawan-kawan serikat pekerja/buruh untuk menggalang Persatuan Kelas Pekerja untuk melawan PHK yang
sewenang-wenang.
4. Bentuk Komite Penyelamatan, Pengambilalihan dan Pengelolaan Perusahaan oleh buruh. Perusahaan-perusahaan
yang tutup harus diambil alih oleh serikat buruh dan dijalankan kembali dengan dikelola bersama oleh buruh dengan
negara menjadi fasilitatornya.

Saatnya nasib kita tidak kita serahkan kepada orang lain, saatnya kita membangun industri dari kekuatan yang telah kita
miliki untuk kemaslahatan umat.

Jakarta, 25 Oktober 2007

Salam Rakyat Pekerja,


Beno Widodo


Sekjend

KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

Congress of Indonesia Unions Alliance

Jl.Gading IX/12, RT 11/10, Pisangan Timur, Jakarta 13230, Indonesia

Tidak ada komentar: